statuta roma 1998. 1998, Vol. statuta roma 1998

 
 1998, Volstatuta roma 1998 3 ICC didirikan oleh PBB dan para pemimpin bangsa dengan tujuan untuk mewujudkan penghormatan secara universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dari umat manusia seluruh dunia

Soetjipto, ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni: The crime of genocide (kejahatan genosida) Crimes against humanity (kejahatan. 1998 diadopsi Statuta Roma tentang . Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai yurisdiksi yang akan terbatas pada kejahatan paling serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. oleh karenanya. i PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL MELALUI MEKANISME . STATUTA ROMA TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (PASAL 1 – 33) (1998) MUKADIMAH Negara-negara Pihak pada Statuta ini, Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra¬disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter¬sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat terpisah setiap saat. Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak. the crime of genocide b. Ia turut berpartispasi dalam Konferensi Diplomatik di Roma, mengatakan ada kesepakatan universal bahwa. Duterte yang dikenal sebagai pemimpin . Muladi, 2011, "Statuta Roma 1998 Tentang Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya Terhadap Kerangka Hukum Pidana Nasional". See Full PDF Download PDF Jurnal IUS 2019. dijelaskan mengenai definisi dari pelanggaran HAM yang berbunyi: 3. International criminal. NS. Di dalamnnya dibuat peraturan baru tentang genosida, yakni Statuta Roma. 3(1) Statuta Roma, Mahkamah ini. kejahatan genosida menurut statuta Roma tahun 1998. De Jure. Pasal 17 statuta roma 1998, menjelaskab bahwa indikator yang dianggap tidak mampu tersebut hanya berlaku pada negara yang telah meratifikasi. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat 4 pelanggaran HAM yang diperhatikan secara Internasional. Pada tahun 2015, untuk pertama kali dilangsungkan pemilihan umum untuk memilih presiden Megame. war crimes d. 3. e-ISSN 2579-8561. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) didirikanberdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998, ketika 120 negara yang berpartisipasi dalam “ United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the. 13 Jerry Fowler, penasihat Legislasi pada Lawyers Committee for Human Rights. Akan tetapi rencana tersebut di-jadwalkan kembali tahun 2013 dan sampai se-karang belum ada kejelasan tentang ratifikasi terhadap Statuta tersebut. Statuta Roma 1998 juga menentu Pidana Internasional. Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Menurut Graham T. k. Saat ini dapat dikatakan bahwa pengaturan terkait CAH yang paling komprehensif terdapat pada The Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”) Tahun 1998, atau statuta pendirian dari ICC. Statuta Roma memungkinkan berdirinya International Criminal Court (ICC) yang punya kuasa mengadili pelaku kejahatan internasional. JAKARTA, KOMPAS. ” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 1, No. B. Statuta Roma dibuat dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Pidana Internasional (International Criminal Court) yaitu Statuta Roma 1998. Latar Belakang Masalah Kejahatan kemanusiaan bukan saja terjadi pada era skarang ini, melainkan perbuatan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sudah dari dulu terjadi, contohnya saat jaman Kekaisaran Romawi yang dipimpin oleh Kaisar Nero, saat itu terjadi penganiayaan dandijelaskan dalam statuta roma. / Instrumen HAM Internasional / Statuta Roma. Presiden Som Yang yang merupakan presiden yang berkuasa saat itu turut mencalonkan diri. Negara Megame merupakan negara peratifikasi Statuta Roma 1998. Statuta Roma 1998 memuat daftar lima puluh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional juga memberi keuntungan teknis ekonomisKajian Ratifikasi statuta roma 1998 ELSAM. Saat Palestina mengajukan diri menjadi penandatangan Statuta Roma, mereka mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntut pelaku kejahatan sejak 13 Juni 2014 dan seterusnya. MakaSalah satu instrumen hukum yang dimaksud adalah Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional 1998 (Rome Statute of the International Criminal Court 1998). Pada tahun 2015, melawan calon Presiden Ram Yun. p-ISSN 1410-5632. Ratifikasi Statuta Roma 1998 oleh Indonesia Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya. Selama dua dekade terbentuknya peradilan ini telah terjadi penarikan diri beberapa negara dari keanggotaan peradilan internasional tersebut, seperti Burundi dan Filipina. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme penegakan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penyerahan suatu kasus oleh negara pihak, penyelidikan danNamun, menurut Statuta Roma 1998 tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court), kasus penembakan ini dapat. Sekilas Tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court” di kota Roma, Italia. Presiden Som Yang yang merupakan presiden yang berkuasa saat itu turut mencalonkan diri. Pada 1998 dengan disahkannya dokumen dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yaitu Statuta Roma 1998 menandai adanya perumusan tentang maksud kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. diatur dalam Pasla 5-8 Statuta Roma 1998. The Rome Statute of the International Criminal Court is the treaty that established the International Criminal Court. Dalam menganalisis unsur-unsur tersebut, Penulis menggunakan studi putusan: The Prosecutor V. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yaitu yang Pertama, kedua pengadilan ini baik International Criminal Court maupun Pengadilan Hak Asasi. (Pelanggaran Hak Asasi Berat) Kejahatan Agresi (the crime of aggression)Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta Roma 1998. Pertama, tidak lengkapnya jenis kejahatan yang diadopsi. The court has jurisdiction in accordance with this statute with respect to the following crimes: a) the crime of genocide; b) crime against humanity; c) war crimes; d) the crime of aggression. Pada tahun 2015, melawan calon Presiden Ram Yun. Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Mahkamah hanya minta tanggung jawab individu-individu tanpa memandang status dan dan kedudukannya pada waktu kejahatan tersebut terjadi. the crime of genocide b. 3 (2021) 312 hanya dapat menangani kasus-kasus yang terjadi setelah 1 JuliStatuta Roma 1998 terhadap Negara Pihak, bisa atas inisiatif negara pihak, penuntut umum, dan dewan keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa, sedangkan terhadap negara bukan pihak . • Statuta Roma atau Rome Statute of the International Criminal Court adalah persetujuan yang disepakati pada tanggal 17 Juli 1998 oleh Konferensi Diplomatik PBB tentang Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional atau United Nations Diplomatics Conference of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court atau ICC. HAM harmonis dengan Statuta Roma 1998? C. Ratifikasi Statuta Roma 1998 Oleh Indonesia (ID) Bayu Wicaksono. terjadi dalam konflik Yaman tahun 2015-2019 telah penulis rangkum dari be ragam . cit. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan agenda untuk meratifikasi konvensi itu pada rencana aksi nasional Ham (Ran-HAM) 2004-2009 dan 2010-2014. Ratifikasi Statuta Roma bertujuan memperkuat perlindungan HAM dan pembenahan sistem hukum di Indonesia. Khususnya dalam Draft International Law Commission (ILC) tahun 1994 tentang ICC, mendapat pengaruh yang sangat besar dari Statuta ICTY. Pasal 22 ayat 2 yaitu berbunyi: “The definition of crime shall be strictly construed and shall not be extended by . Walaupun Indonesia mengikuti. Pada saat itu, Statuta Roma didirikan sebagai asas pelindung orang-orang dari banyaknya kejahatan pidana seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur kejahatan perang menurut Statuta Roma 1998 tentang Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional dan Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap kejahatan perang di tinjau dari aspek hukum humaniter internasional. 1. Therefore, there is some dispute over the identity of the seven countries that voted against the treaty. Akande, Dapo, “the Jurisdiction of international Criminal Court Over Nationalist of Non-Parties: Legal basis and. No. ICC. Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, karena di dalam aturan ICC, khususnya pada artikel 7 disebutkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang masuk yurisdiksi tribunal internasional, pertanggungjawaban pidananya tidak terbatas kepada orang-orang yang langsung melakukan tindak pidana tetapi juga. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma. Statuta Roma 1998 sendiri secara keseluruhan terdiri dari tiga belas bagian yang terdiri dari 128 Pasal. 26 Th. Pelanggaran HAM yang sangat berat (serious violation of human right)YURISDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA 1998. Negara-negara yang berpartisipasi atas pengesahan Statuta Roma berjumlah 120 negara, di mana mereka sepakat bahwa tanggal 17 Juli 1998 akan. Kajian Ratifikasi statuta roma 1998 ELSAM. Walaupun Indonesia mengikuti konferensi yang mengesahkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun sampai saat ini tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian yang disepakati pada 1998 sebagai upaya untuk mengadili kejahatan internasional dan memutus rantai impunitas - keadaan ketika pelaku kejahatan internasional tidak dapat dipidana atau lepas dari. 2000 tentang Pengadilan HAMPrinsip-prinsip hukum pidana internasional dalam konteks Statuta Roma 1998. Pembentukan Mahkamah ini mendapatkan dukungan berbagai organisasi hak asasi manusia, pemerintah, dan LSM di seluruh dunia. STATUTA ROMA TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (PASAL 1 – 33) (1998) MUKADIMAH Negara-negara Pihak pada Statuta ini, Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra¬disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter¬sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat. 74 Statuta Roma) 12. Prinsip Ratio Temporis (Yurisdiksi Temporal) Maksud dari prinsip ini terkait waktu berlakunya Statuta Roma tahun 1998 tidak berlaku bagi kejahatan yang terjadi sebelum adanya Statuta ini. diatur dalam Pasla 5-8 Statuta Roma 1998. dalam Statuta Roma 1998. As of November 2019, 123 states are party to the statute. (EDW/RS)International Criminal Court menurut Statuta Roma 1998 adalah intervensi dari Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Cina dalam memanfaatkan ICC sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan menunjukkan hegemoni dalam menyelesaikan konflik di suatu Negara yang terlibat, sehingga penyelesaian masalah demi tercapainya. Prajurit yang terluka, sakit, dan yang menjadi korban kapal karam di medan pertempuran; Tawanan perang dan mereka yang telah meletakkan senjata atau telah menyerah; Personil kesehatan angkatan. co. 26 tahun 2000 jenis. ICC didirikan pada 2002 atas mandat dari Statuta Roma (1998) untuk menangani kejahatan bermotivasi politik seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada Statuta Roma ini, kejahatan genosida diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa,. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. cit. Kejahatan-kejahatan dimaksud adalah sebagai berikut:10 a. the crime of agression Kejahatan genocide menurut Pasal 6 statuta adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk merusak seluruhnya atau sebagian,Saat Palestina mengajukan diri menjadi penandatangan Statuta Roma, mereka mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk menuntut pelaku kejahatan sejak 13 Juni 2014 dan seterusnya. Makam korban Genosida Rwanda. Bentuk komitmen pemerintah RI terhadap Statuta Roma 1998. serta Mahkamah Pidana Internasional yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 statuta. Presiden Som Yang yang merupakan presiden yang berkuasa saat itu turut mencalonkan diri. Rome Statute International Criminal. Berdasarkan statuta Roma 1998 tersebut terbentuklah sebuah mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen dan independen dan mulai menjalankan fungsinya secara efektif setelah diratifikasi oleh 60 Negara pada tanggal 11 April 2002 dengan Kantor Utama yang saat ini bertempat di Haque,Belanda Struktur Organisasi ICC Sebagai. Terhalang Statuta Roma, Menghormati Proses Hukum Domestik Perkembangan hukum internasional untuk memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan mencapai puncaknya ketika pada tanggal 17 Juli 1998, Konferensi Diplomatik PBB mengesahkan Statuta Roma tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional. Statuta Roma 1998 tentang pendirian International Criminal Court, Mahkamah Pidana Inernasional yang bersifat permanen merupakan dasar hukum bagi pembentukan dan keberlakuan dari 1 Effendi, Tolib. Pembentukan ICC bermula pada 1998 ketika 60 negara menandatangani Statuta Roma, dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional berdiri pada 1 Juli 2002. Definisi. com - Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak. 4). Apakah Indonesia sudah meratifikasi Statuta Roma 1998? JAKARTA, KOMPAS. 156. Statuta Roma. 30berdasarkan Statuta Roma 1998 terbentuklah International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen dan independen dan mulai menjalankan fungsinya secara efektif setelah diratifikasi oleh. crimes against humanity c. pembentukan Mahkamah P idana Inter-nasional pada Konferensi P BB Berkuasa . * Text of the Rome Statute circulated as document A/CONF. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan. Prinsip-prinsip hukum terpenting adalahsebagai berikut: 1. Rome Statute International Criminal. Statuta Roma 1998 sebagai landasan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional / International Criminal Court (ICC) kembali menggunakan asas non. Kemudian, sejak tahun 1998, International Criminal Court (“ICC”) didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998. Statuta Roma tahun 1998. (United Nations, 1998, pt. Berikut penjelasan mengenai yurusdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang dikutip berdasarkan I Wayan Parthiana (2006: 207-211). Abidin, Zainal. Fivi Fajar Iryana, Handojo. Statuta mendefinisikan fungsi pengadilan, strukturnya, dan. Definisi kejahatan terhadap kemanusiaan yang diperincikan dalam pasal 7 Statuta Roma 1998 yang secara umum merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Penerapan hukum yang tertuang dalam Statuta Roma 1998 terhadap Putin yang dinilai menerjang hukum adalah mengikuti prinsip erga omnes, norma hukum yang berlaku kepada siapa saja, karena ini menyangkut prinsip kemanusiaan. Padahal Israel ikut menandatanganinya. Konsep ini ditransplantasi dari rumusan Rome Statute of International Criminal Court atau Statuta Roma. Post WW-II world eyewitnessed one of the darkest age of humanity. Ni Luh Gede Astariyani, SH. D. PASAL 6(3). 1 Di bawah ini akan diuraikan secara singkat mengenai mahkamah-mahkamah pidana ad hoc tersebut dan berbagai kritikan-kritikan masyarakat internasional yang mewarnai kinerja keempat mahkamah ad hoc tersebut yang pada akhirnya bermuara pada pendirian ICC. Kapankah ICC mulai berfungsi? Tepatnya, ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah. Statuta Roma 1998 merupakan instrumen hukum yang berisi aturan-aturan pokok pelanggaran HAM berat yang harus ditaati oleh setiap negara yang menjadi peserta. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a). vii, 344 hlm. Penelitian ini mengambil kesimpulan bahwa Bemba yang telah memenuhi unsur-unsur tersebut dan iaHal ini diatur dalam Pasal 12 Statuta Roma tahun 1998 (Effendi, 2014: 245). 25 Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court” di kota Roma, Italia. berlaku pada 1 Juli 2002 setelah. Namun mahkamah internasional dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah negara bukan pihak, selama ada perjanjian khusus dimana sepanjang menyangkut kasus pelakunya adalah. 5 Contoh Kasus Hukum Pidana Internasional. STATUTA ROMA TENTANG PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL (PASAL 1 – 33) (1998) MUKADIMAH Negara-negara Pihak pada Statuta ini, Menyadari bahwa semua orang yang bersatu dengan ikatan-ikatan tra¬disional, untuk-bentuk budaya bersama dalam, suatu warisan yang ter¬sebar, dan membentuk satu ikatan mosaik yang indah ini dapat terpisah setiap saat, Memikirkan bahwa selama abad ini, jutaan anak, pria. Dengan seperti itu tampaknya pembentukan Mahkamah Pidana Internasional masih panjang dnegan berbagai faktor yang tidak mendukung. Jenis pertama hanya disebut sebagai pelanggaran HAM, sedangkan jenis kedua disebut pelanggaran HAM yang berat karena karakternya berbeda dengan jenis pertama. Siapakah pihak-pihak di Indonesia yang. Selanjutnya, jika berbicara mengenai asas legalitas, maka yang akan di bahas dalam hal ini adalah asas legalitas yang telah diakui secara universal dalam sistem Hukum Pidana. Tanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma (Jerry Fowler dalam £Isam, 2000:viii) Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal. Tanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma. Statuta Roma 1998. Pembahasan Norma Statuta Roma dan Norma domestik Indonesia Terkait norma, baik Indonesia maupun Statuta Roma memang memiliki normanya masing-masing. Statute Roma 1998 menambahkan bentuk-bentuk kejahatan dasar dengan Statuta ICTY dan ICTR diantaranya kejahatan penghilangan paksa dan kejahatan apartheid. Topik tentang genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang sedang panas dibicarakan terkait perang Rusia vs Ukraina. b. com - Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dengan tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 tidak berarti bahwa Indonesia terlepas dari intervensi pihak asing dalam kedaulatan hukum negaranya. Selanjutnya yang perlu dilakukanStatuta Roma 1998. 5. 1. THE BEST OF RADJA HQ Audio#00:00 - 1. Pada prinsip ini, Mahkamah tidak memerlukan persetujuan sebelumnya dari Negara pihak. Numerous bloodbaths of innocents occurred as forms of tyranny legitimation. BBC (Benci Bilang Cinta)23:12 - 6. Download Free PDF View PDF. Model aktor rasional, yaitu : kebijakan luar negeri. As of November 2019, 123 states are party to the statute. Pada tanggal 17 Juli 1998, Statuta Roma ICC (Rome Statute of International Criminal Court) disahkan. See Full PDF Download PDF. Jujur09:15 - 3. the crime of agression Kejahatan genocide menurut Pasal 6 statuta adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk merusak seluruhnya atau sebagian,Bahan hukum primer yang digunakan penulis adalah Statuta Roma 1998 dan Konvensi Wina 1969, Bahan hukum sekunder yang artinya adalah bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan- bahan hukum primer4. STATUTA ROMA 1998 Fivi Fajar Iryana dan Handojo Leksono email: [email protected] Dilain sisi, Pembentukan ICC atas dasar Statuta Roma 1998,Tetapi asas-asas yang bersumber dari hukum internasional inilah yang belum terlalu banyak dimengerti masyarakat dan dimana asas tersebut diatur dalam Statuta Roma 1998. Namun, ia tak cukup memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang. Salah satu alas an utamanya karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang. Hasil penelitian didasarkan pada beberapa unsur sesuai dengan Pasal 6 Statuta Roma 1998, yang menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya merupakan kejahatan genosida. Statuta Roma 1998 tentang pendirian International Criminal Court, Mahkamah Pidana Inernasional yang bersifat permanen merupakan dasar hukum bagi pembentukan dan keberlakuan dari 1 Effendi, Tolib. dalam Statuta Roma 1998. 4 Dilain sisi, Pembentukan ICC atas dasar Statuta Roma 1998, merupakan satu. Dalam Statuta Roma, kejahatan internasional dibagi menjadi empat, yaitu: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,. Statuta Roma, rencana ratifikasi Pidana Internasional ini bersifat permanen. Pelanggaran HAM berat terhadap kaum Rohingya masih berlanjut hingga saat ini. Berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma tahun 1998, genosida merupakan perbuatan untuk menghancurkan seluruh atau Sebagian kelompok, bangsa, etnis, rasa tau agama. Dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia akan menjadi pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional. 26 tahun 2000 isinya Indonesia banyak mendaopsi dari Statuta Roma 1998 namun tidak semuanya diambil seperti pada jenis pelanggaran HAM berat, dalam Statuta Roma, pelanggaran HAM berat terdiri dari Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Warrant Of Arrest For Joseph Kony Issued On 8 July 2005 As Amended On 27 September 2005. Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.